LUBUK BASUNG – Polsek Tanjung Mutiara berhasil menangkap R (25) pelaku pencuri sepeda motor di Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Rabu (15/6) sekitar pukul 22.00 WIB, usai melakukan aksinya di halaman Mesjid Raya Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara.
Kapolres melalui Kapolsek Tanjung Mutiara AKP Darman Jumat (17/6) mengatakan, warga Aia Bangih, Pasaman Barat, diamankan masyarakat bersama personel Polsek Palembayan ketika kendaraan hasil curian yang di bawa kabur pelaku kehabisan minyak di daerah Salareh Aia. Pelaku diduga mencuri sepeda Yamaha Mio putih BA 3181 TF milik Risman (62).
Ia mengatakan, kasus pencurian itu terjadi saat Risman (62) warga Jorong Pasia Tiku, berangkat dari rumahnya ke Masjid Raya Tiku menggunakan sepeda motor untuk melaksanakan Shalat Isya.
Setiba di masjid pada Rabu (15/6) sekitar pukul 20.00 WIB, ia memarkirkan sepeda motor di lokasi parkir masjid dan langsung melaksanakan Shalat Isya.
“Usai shalat , ia melihat kendaraan miliknya tidak ada lagi dan langsung melaporkan kejadian itu ke pengurus masjid atas nama Ustad Shohib, ” katanya.
Ia mengakui, pengurus bersama korban langsung melihat rekaman CCTV dan terlihat bahwa sepeda motor korban telah diambil orang yang tidak Risman kenal dengan ciri-ciri mengenakan baju putih.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Mutiara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Setelah kejadian pencurian sepeda motor terjadi, pihak pengurus mesjid Raya Tiku langsung menyebar video rekaman CCTV di media sosial.
Berkat kerjasama dan bantuan masyarakat dengan aparat Polsek Palembayan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian di Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, ketika hendak kabur membawa sepeda motor hasil curian menuju arah Pasaman Barat.
Dalam perjalanan, kendaraan hasil curian yang di bawa kabur pelaku kehabisan minyak di daerah Salareh Aia. Pelaku berusaha untuk membeli minyak di daerah Salareh Aia.
Saat tangki motor yang dicuri pelaku tidak bisa dibuka, pelaku menyampaikan kepada penjual minyak bahwa kunci untuk membuka jok hilang. Namun penjual minyak mulai curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
“Beruntung ada salah seorang warga Salareh Aia melihat rekaman CCTV yang disebar di media sosial, bahwa motor yang dibawa pelaku itu adalah motor hasil curian yang di ambil di Mesjid Raya Tiku hingga pelaku diamankan warga setempat, ” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas jaringannya dan untuk tindakan selanjutnya pihak unit Reskrim Polsek Tanjungmutiara bekerja sama dengan Tim Opsnal Polres Agam akan segera memburu kawan-kawan pelaku hingga ke akar-akarnya.
“Mudahan jaringan pelaku berhasil di ungkap dalam waktu dekat, ” katanya. (*)